Penerapan Kurikulum 2013 (K-13) telah di tetapkan mulai tahun pelajaran 2014/2015 untuk semua sekolah pada semua jenjang pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan pemerintah ini menuntut semua pihak baik guru, sekolah, dan peserta didik/orang tua untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dan aturan pelaksanaan K-13. Salah satu komponen perubahan yang sangat mendasar adalah pada penilaian.
Acuan Penilaian dalam K-13 di jabarkan melalui Permendikbud Nomor 66 tahun 2013. Cakupan penilaian pendidikan dalam permen tersebut meliputi : penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah. Ada beberapa jenis penilaian pendidikan yang relatif baru dan menambah panjang daftar bentuk penilaian yang harus di ikuti oleh seorang peserta didik, yaitu penilaian diri, ujian tingkat kompetensi, dan ujian mutu tingkat kompetensi. Selain ketiga jenis penilaian tersebut merupakan merupakan jenis penilaian yang telah dilaksanakan selama ini dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Penjelasan ketiga jenis penilaian baru dalam permen tersebut adalah sebagai berikut :
- Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya dalam permen juga disebutkan bahwa penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Penilaian diri dilakukan dengan menggunakan instrumen berupa lembar penilaian diri. Penilaian diri digunakan sebagai salah satu sarana oleh pendidik untuk melakukan penilaian kompetensi sikap (KI 1 dan KI 2).
- Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. UTK dilakukan pada akhir kelas II (ujian tingkat I), kelas IV (ujian tingkat 2), kelas VIII (ujian tingkat 4) dan kelas XI (ujian tingkat 5). Materi UTK dilaksanakan dengan berdasarkan pada kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. UTK pada akhir kelas VI (ujian tingkat 3), kelas IX (ujian tingkat 4A) dan kelas XII (ujian tingkat 6) dilakukan melalui UN (Ujian Nasional). (salinan lampiran permendikbud no 66 th 2013 hal 5).
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. UMTK dilakukan dengan metode survey oleh pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5)
Yang perlu dicermati dalam permen tersebut adalah bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui 2 kegiatan yaitu Ujian Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi. Hasil UN digunakan antara lain sebagai salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan merupakan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. (salinan lampiran permendikbud no 66 th 2013 hal 8).
6 Komentar untuk "Standar Penilaian Pada Kurikulum 2013"
Ohh itu standar nya toh ?
Senagat Membantu sekali Bang
Thanks gan
Sangat membantu Sekali gan
Terimakasih banyak
Salam kenal aja masbro